Belum Beranjak dari Grogol Pasca Putusan MA, Yayasan Trisakti Versi Nadiem Ilegal

    Belum Beranjak dari Grogol Pasca Putusan MA, Yayasan Trisakti Versi Nadiem Ilegal

    lebak.publikbanten id Jakarta - Ketua Pembina Yayasan Trisakti Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung pantas merasa lega lantaran kasus sengketa Yayasan Trisakti menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Jumat 16 Agustus 2024.

    "Saya merasa lega, Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah terhadap putusan PTUN yang telah memenangkan kami, " kata Anak Agung kepada wartawan di depan halaman kampus Universitas Trisakti Grogol, Jakarta Barat, Kamis (15/08/2024).

    Kemenangan Yayasan Trisakti versi Anak Agung itu tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 292K/TUN/2024 tertanggal 12 Agustus 2024 yang berbunyi, " Menguatkan Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 250/B/2023/PT. TUN.JKT"

    Anak Agung berharap pemerintah segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung agar pihaknya bisa berkantor kembali di kampus Universitas Trisakti. "Ini putusan final dan inkracht, maka secepatnya pemerintah mengeksekusi putusan tersebut, agar kami bisa menjalankan tugas - tugas pendidikan di kantor yang sudah kita pakai selama puluhan tahun, " paparnya.

    Menurut Anak Agung, sejak Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan "Surat Sakti", Anak Agung dan pengurus Yayasan Trisakti lainnya harus hengkang dari kantornya. "Kini setelah pengadilan memutuskan "Surat Sakti" itu harus dicabut, maka pengurus Yayasan Trisakti versi Mendikbudristek tak punya kekuatan hukum dan harus hengkang dari kampus Trisakti, " paparnya.

    Lebih jauh Anak Agung menegaskan bahwa hasrat Mendikbudristek memaksa Universitas Trisakti harus beralih status menjadi PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) harus dikubur dalam-dalam.

    "Tak ada dasar lagi Kemendikbudristek memaksa Universitas Trisakti menjadi PTN BH, karena dasar hukumnya tidak ada, dan kami pemilik yayasan tidak berminat, " tegasnya.

    Sementara itu Nugraha Bratakusumah kuasa hukum Anak Agung Gde Agung menceritakan, bahwa sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, (Mendikbudristek), Nadiem
    Makarim telah mengeluarkan Keputusan Mendikbudristek No. 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tanggal 24 Agustus 2022.

    Isinya, mengangkat para pembina Yayasan Trisakti tanpa didasari Rapat Pembina
    Yayasan Trisakti sesuai yang diatur dalam Pasal 28 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

    Menurut Nugraha, para pembina yang diangkat oleh Mendikbudristek berdasarkan Kepmen 330/P/2022 telah mengubah Akta No. 22/2005 dan menghilangkan seluruh nama-nama pembina Yayasan Trisakti, termasuk salah satunya adalah Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung selaku Pembina Yayasan Trisakti menjadi Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023, yang dibuat oleh Notaris Andi Sona Ramadhini S.H., M, Kn.

    Selanjutnya seluruh pembina versi pemerintah menguasai seluruh Satuan Pendidikan Yayasan Trisakti dan berkantor di kampus Universitas Trisakti, Grogol.

    Akibat dari kesewenang-wenangan ini, kata Nugraha, para pembina Yayasan Trisakti versi Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, Prof. Dr. Hasyim Djalal dan Dr. Joseph Kristiadi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan Kepmen No. 330/P/2022 yang mengangkat Pembina versi Pemerintah.

    Akhirnya Kepmen 330/P/2022 tersebut dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan No. 407/G/2022/PTUN.JKT tanggal 16 Mei 2023. Di tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung menetapkan putusan PTUN tersebut.

    Adapun bunyi putusannya adalah sebagai berikut:

    (1). Mengabulkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara untuk seluruhnya;

    (2). Menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti Tanggal 24 Agustus 2022;

    (3). Mewajibkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 330/P/2022 Tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti;

    (4). Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) berisi tentang rehabilitasi atau pengakuan susunan anggota Dewan Pembina yang secara sah, telah diangkat berdasarkan Akta Berita Rapat Yayasan Trisakti No. 22
    tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dewan Pembina Yayasan Trisakti.

    Nugraha menegaskan, bahwa dari setiap tingkatan Pengadilan, semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

    Kata Nugraha, para Pembina Yayasan Trisakti menghimbau, agar Sdr. Lukman dan kawan-kawan untuk segera keluar dari Kantor Yayasan Trisakti yang berada di Universitas Trisakti Grogol dan tidak lagi melakukan segala kegiatan yang seolah-olah bertindak sebagai Pembina Yayasan Trisakti.

    "Sdr. Lukman dkk, wajib untuk menghormati dan tunduk atas
    putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (iInkracht). Apalagi mereka adalah pejabat negara yang seharusnya memiliki integritas yang tinggi untuk tidak menggunakan “Power” nya, sebagai pejabat negara dengan mengambil alih Yayasan Trisakti secara melawan hukum, " tegasnya.

    Lebih lanjut Nugraha menegaskan bahwa atas Putusan Kasasi MA tersebut, pihak Mendikbudristek tidak bisa melakukan upaya hukum lagi.

    "Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Putusan Perkara No. 24/PUU-XXII/2024 telah mengubah Pasal 132 ayat (1) UU PTUN, yang intinya Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat lagi mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung, " paparnya.

    Dengan demikian kata Nugraha, seluruh polemik di Kampus Universitas Trisakti telah berakhir. Setiap kegiatan di kampus ini harus berdasarkan pada yayasan yang legal yakni, Yayasan Trisakti versi Anak Agung yang berdiri berdasarkan Akta Yayasan Trisakti No. 22 tanggal 7 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, S.H., dan tercatat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 21 tanggal 6/1/2006.

    (SWS/Red)

    belum beranjak dari grogol pasca putusan ma yayasan trisakti versi nadiem ilegal
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Akibat kelebihan Muatan ( OVer tonase) TRuk...

    Artikel Berikutnya

    50 Orang Paskibraka Dikukuhkan Oleh Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Forwatu Banten Apresiasi Aksi Cepat Tanggap  Baznas dan Kabag Kesra Kab. Lebak, Bantu Pembangunan Mushola di Cipanyi
    Kominfo Banten dan Cyber Polda Banten di Pinta Tertibkan Usaha Internet Service Provider Ilegal di Lebak Selatan
    Ketika Presiden Turun Gunung
    Rangkaian HPN 2024, Puluhan Wartawan Deklarasikan Forum Wartawan Solid, Aji Rosyad Dipilih Menjadi Ketua Umum
    Keluarga Mahasiswa Lebak Perwakilan  Rangkasbitung Masa juang 2024-2025 Resmi dilantik
    Kepala sekolah Paud TK lolos seleksi PKD , diduga panwascam Kecamatan Cilograng melanggar aturan
    Al Muktabar Resmikan Sarpras SMKN 2 Malingping
    Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Wilayah Timur Indonesia
    Kominfo Banten dan Cyber Polda Banten di Pinta Tertibkan Usaha Internet Service Provider Ilegal di Lebak Selatan
    Klarifikasi terkait Papan informasi Proyek ( PIP) Dan Batu  kali , kades Cirendeu angkat bicara
    Proyek Milik Dinas PUPR Banten Telan Rp 175 Miliar Dipelototi Aktivis, Ada Apa?
    Sosialisasi Pengawas Pemilu Serentak tahun 2024 , di selenggarakan Panwascam kecamatan Cilograng Berjalan sukses.
    Anggota Polsek Cilograng Aiptu Andri Yusuf,Aipda C.Hermansyah S.Pd dan Bripka Abdurahaman melaksanakan Penyelamatan Korban upaya Penculikan anak di Puncak Habibi Desa Pasirbaru  Kec.Cisolok Kab.Sukabumi Prov.Jawa barat untuk TKP Wilayah Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
    Tokoh Masyarakat Desa Pasirbungur Pembangunan Jalan Poros Desa Dananya Swadaya Masyarakat Ini Pernyataannya
    Menjadi Sorotan Keluarga Mahasiswa Lebak (kumala) Pewakilan Rangkasbitung, Jam Operasional Kendaraan Muatan Besar Di Kabupaten Lebak

    Ikuti Kami