Berantas Narkoba, Delapan Belas Bungkus Plastik Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

    Berantas Narkoba, Delapan Belas Bungkus Plastik Shabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

    Lebak, PublikBanten id Rangkasbitung - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

    Seorang Pelaku RB (36) berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 0, 64 Gram dan 17 (tujuh belas) bungkus plastic bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 5, 81 gram, 1 (satu) unit Timbangan digital merek Camry warna hitam,  2 (dua) pack plastic klip bening,  1 (satu) unit Handphone Merek Infinix Hot 10 warna Hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna Biru, Merah, Oren berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak, Pelaku RB (36) dan Barang Buktinya diamankan pada Minggu (21/4/ 2024) sekira jam 07.00 Wib di   Desa Bayah Barat, Kec. Bayah Kab. Lebak, " ujar Ngapip, Selasa (23/4/2024).

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr. I  (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran, " ungkapnya.

    "Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, mari bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak Lebak, " terang Ngapip.

    "Tentunya perlu dukungan dan Sinergi dari semua Komponen masyarakat Kabupaten Lebak, Stop Narkoba karena merusak masa depan bangsa, " tambahnya.

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar, " tegas Ngapip.


    ( Tim media*Red)

    penangkapan sabu ( kristal putih) sat resnarkoba polres lebak akp.nangapip rujito sh
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    H.Ade Imanuddin S.H Selaku Ketua Umum PERPAM...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum Ormas PERPAM ( H.Ade Imanuddin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia
    Satbrimob Polda Banten Laksanakan Binrohtal Untuk Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Personel
    Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman: SMSI Harus Tetap Solid dan Bergerak Maju
    Ayo Pindah ke Rembang, Surga Kuliner Ramah Kantong!
    Pastikan Aman, Kapolres Lebak Tinjau Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih di Gereja Pasundan Rangkasbitung
    SSB Bina Mukti  U-11 Tahun Berhasil Juara 1 Regional Banten Barat dan Masuk ke Liga Anak Indonesia
    Diduga akibat pacar sakit hati tega sebarkan foto bugil
    Giat Cooling sytem Sambangi Prades Desa Lebaktipar, jelang Pemilu Serentak tahun 2024
    Berita Miring Terkait Sewa Lapak dan Retribusi Pasar Rangkasbitung ItuTidak Benar, PKL Pasar Rangkasbitung Tidak Akan Diam Pasti Akan Lawan
    Rapat kordinasi panitia pelaksana acara rakernas dan milad ke 5 PERPAM
    Pemuda Peduli Kampung (PPK) Kecamatan Cilograng Mendukung dan Mendorong Finalisasi Pembangunan RSUD Cilograng Sebelum PILGUB 2024
    Rumah Retak, Warga Desa Pamubulan Keluhkan Ledakan Blasting Cemindo Gemilang
    Mendulang Makna Dalam SANLAT di SMA Negri Cimarga
    Pastikan Aman, Kapolres Lebak Tinjau Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Al Masih di Gereja Pasundan Rangkasbitung
    Proyek Milik Dinas PUPR Banten Telan Rp 175 Miliar Dipelototi Aktivis, Ada Apa?
    Sosialisasi Pengawas Pemilu Serentak tahun 2024 , di selenggarakan Panwascam kecamatan Cilograng Berjalan sukses.
    Anggota Polsek Cilograng Aiptu Andri Yusuf,Aipda C.Hermansyah S.Pd dan Bripka Abdurahaman melaksanakan Penyelamatan Korban upaya Penculikan anak di Puncak Habibi Desa Pasirbaru  Kec.Cisolok Kab.Sukabumi Prov.Jawa barat untuk TKP Wilayah Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
    Tokoh Masyarakat Desa Pasirbungur Pembangunan Jalan Poros Desa Dananya Swadaya Masyarakat Ini Pernyataannya
    Menjadi Sorotan Keluarga Mahasiswa Lebak (kumala) Pewakilan Rangkasbitung, Jam Operasional Kendaraan Muatan Besar Di Kabupaten Lebak

    Ikuti Kami